Apakah wanita lebih baik bershalat di masjid ataukah di rumah?
Sebagian ulama berpandangan, wanita selalu lebih baik bershalat di rumah. Sebagian lainnya berpandangan, ada kalanya wanita lebih baik bershalat di masjid. Masing-masing memiliki dasar. Mana yang dasarnya lebih kuat?
Bagi yang berpandangan bahwa wanita selalu lebih baik bershalat di rumah
dasarnya adalah sebuah hadits hasan yang mengisahkan bahwa Ummu Humaid datang kepada Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah! Aku senang bershalat bersamamu.” Beliau menjawab, “Aku tahu itu, tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik daripada shalatmu di kamar yang lain. Shalatmu di kamar yang lain lebih baik daripada shalatmu di tempat lain di rumahmu [termasuk teras dan halaman]. Shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjid umum.” (HR Ahmad)
Bagi yang berpandangan bahwa wanita ada kalanya lebih baik bershalat di masjid
Dasarnya lebih kuat, yaitu sebuah hadits shahih yang menyebut sabda Rasulullah saw, “Siapa pun yang pergi ke masjid untuk suatu keperluan, maka itulah bagiannya.” (HR Abu Daud, hadits no. 472)
Jika tujuan wanita pergi ke masjid hanya untuk shalat [seperti Ummu Humaid], lebih baik baginya bershalat di rumah saja. Lain halnya jika tujuan ke masjid [di samping untuk bershalat] adalah untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang dibaca imam dengan bagus, mendengar ceramah setelah shalat, mendengarkan khutbah Jum’at, atau menemui wanita-wanita muslimah [atau bahkan pria-pria muslim] lainnya agar mereka dapat saling menolong dalam kebaikan.
Sebenarnya, kaum wanita jarang sekali mendapatkan kesempatan baik seperti itu karena mereka sering disibukkan oleh kehamilan, melahirkan, menyusui, mengasuh anak, dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya. Jadi, jika seorang wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan salah satu kepentingan di atas, kepergiannya itu adalah untuk mendapatkan kebaikan dan keutamaan. (Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 3, hlm. 39)
Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu 'anha mengabarkan : "Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap." (HR. Bukhari 578)
Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya." (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa'i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991)
Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan : "Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah." (Al Muhalla 2/170)
Pendapat Aisyah radliyallahu 'anha dan Bimbingannya
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu 'anha :
"Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil." (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)
Musthafa Al Adawi berkata : "Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a'lam." (Jami' Ahkamin Nisa' 1/279)
Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya : "Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya."
Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : "Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?" Amrah menjawab : "Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya."
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) : [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki.
Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid."
Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya." (HR. Bukhari 872)
Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah --istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-- menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri." (HR. Bukhari 866)
Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.)." (HR. Bukhari 849)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid ... ." (Al Mughni 2/560)
Sebaik-Baik Shaf Wanita
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan." (HR. Muslim nomor 440, Nasa'i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : "Hadits hasan shahih." Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)
Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu' 4/301 : "Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu 'anhu"
Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid
Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda : "Tali apa ini?" Para shahabat menjawab : "Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk." (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa'i, dan Ibnu Majah 1371)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya sudah menikah lebih kurang 20 tahun dan istri saya tersebut mau mendengar perintah dan larangan saya sebagai suaminya. Tapi satu larangan saya yang istri saya tidak mau tinggalkan adalah shalat berjamaah di masjid. Dia tidak mendengar larangan saya, padahal kaum wanita lebih baik shalat di rumah daripada shalat di masjid.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana hukum saya melarang istri saya shalat berjamaah di masjid?
2. Bagaimana hukum istri saya karena melanggar larangan suaminya untuk tetap shalat berjamaah?
3. Bagaimana hukum saya menceraikan istri saya karena alasan tersebut di atas?
Jawaban Ustadz Dr. Rusli Hasbi, MA:
Pada zaman Rasulullah, perempuan tidak pernah dilarang untuk shalat di masjid. Rasulullah SAW bahkan bersabda yang artinya: “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan (pergi) ke masjid-masjid Allah!” (HR Bukhari)
Larangan tersebut datang pada masa sahabat (setelah zaman Rasulullah SAW) karena kepergian mereka ke masjid dinilai menimbulkan fitnah. Di antara sahabat Nabi yang melarang perempuan pergi ke masjid adalah Umar bin Khattab. Tetapi, istri beliau sendiri (Atikah, atau ‘Antiqah) justru tidak mau mendengar larangan suaminya. Alasan Atikah adalah bahwa Rasulullah saja tidak melarangnya. Kesimpulannya: suami tidak boleh melarang istrinya pergi ke masjid selama tidak timbul fitnah karenanya. Kalau kepergiannya menimbulkan fitnah, maka dia harus melarangnya tidak hanya ke masjid tapi ke manapun.
Hadis yang mengatakan bahwa shalat di rumah bagi perempuan lebih baik daripada shalat di masjid harus dilihat dalam konteks adanya fitnah. Demikian pula hadis bahwa sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. Kita harus melihatnya dalam wacana terjadinya fitnah, baik fitnah yang berkaitan dengan tingkah laku, suara, pakaian, dan lain-lain. Selama tidak ada fitnah, perempuan lebih utama shalat fardhu di masjid-masjid daripada di rumah-rumah.
Jadi, istri Anda bukan melanggar larangan suaminya, tetapi dia mengikuti ajaran Rasulullah untuk shalat berjamaah di masjid.
Aneh bin ajaib, istri dilarang pergi ke masjid sedangkan mereka tidak dilarang ke mal, ke undangan, ke rumah tetangga, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan fitnah yang lebih besar daripada fitnah karena kepergian mereka ke masjid.
Menceraikan istri karena melanggar larangan pergi ke masjid tidak diperbolehkan. Sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menceraikan istri mereka karena mereka (istri-istri) tetap ke masjid walaupun dilarang. Wallahu Ta’ala a’lam.
Rusli Hasbi
***
Pertanyaan lanjutan:
Saya mau melanjutkan pertanyaan. Di masjid tempat istri saya melakukan shalat, cara shalatnya menurut saya salah. Alasannya, di masjid tersebut proses pelaksanaan shalatnya cepat (tidak khusyu’). Proses pelaksanaan shalat Jumat juga salah. Waktu khutbah sampai 30 menit sedangkan shalat Jumatnya lebih kurang 5 (lima) menit.
1. Apakah larangan saya ke istri saya untuk ke masjid tetap salah (dilarang)?
2. Apakah hukumnya terhadap istri saya apabila dia tetap melanggar perintah saya?
Terima kasih banyak atas jawaban yang ustadz berikan.
Jawaban Ustadz Dr. Rusli Hasbi, MA:
Melarang istri pergi ke masjid bertentangan dengan agama karena Rasulullah sudah melarang kita melakukannya (melarang perempuan pergi ke masjid). Istri yang melanggar larangan suaminya ke masjid tidak berdosa selama dia semata-mata melakukannya untuk mengamalkan perintah Allah dan rasul-Nya, seperti shalat berjamaah, taklim, dan lain-lain. Kalau kondisi shalat di masjid tersebut adalah yang seperti yang Anda jelaskan, maka yang harus dilakukan adalah menghidupkan taklim di masjid tersebut atau di tempat lain agar pengurus dan jamaahnya memahami pelaksanaan shalat yang benar.
Dengan kata lain, kalau Anda melihat pelaksanaan shalat di masjid “salah”, maka langkah yang diambil bukan melarang istri ke masjid tetapi berdakwah untuk menyelamatkan semua jamaah termasuk istri Anda. Wallahu Ta’ala a’lam.
Sumber
http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1018
http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65
http://salatsmart.wordpress.com/2008/07/06/konsultasi-melarang-istri-ke-masjid/
0 comments:
Post a Comment